Mengisi Pengajian Maulid Nabi
Fatwa Lajnah Daimah,
س هل يجوز حضور الاحتفالات البدعية، كالاحتفال بليلة المولد النبوي، وليلة المعراج، وليلة النصف من شعبان، لمن يعتقد عدم مشروعيتها لبيان الحق في ذلك؟ Pertanyaan, “Apakah diperbolehkan menghadiri berbagai perayaan bid’ah semisal perayaan malam maulid Nabi, isra mikraj, malam nishfu Sya’ban bagi orang yang berkeyakinan bahwa perayaan-perayaan tersebut tidak ada tuntunannya namun dia hadir dalam rangka menjelaskan kebenaran terkait perayaan tersebut?”
ج أولا الاحتفال بهذه الليالي لا يجوز، بل هو من البدع المنكرة
Jawaban Lajnah Daimah, “(Ada dua poin yang perlu dicermati):
Pertama, mengadakan perayaan malam-malam tersebut adalah suatu hal yang tidak diperbolehkan bahkan termasuk bid’ah yang munkar.
ثانيا غشيان هذه الاحتفالات وحضورها لإنكارها وبيان الحق فيها، وأنها بدعة لا يجوز فعلها – مشروع، ولا سيما في حق من يقوى على البيان ويغلب على ظنه سلامته من الفتن
Kedua, (hukum menghadiri perayaan-perayaan tersebut perlu dibagi dua):
Pertama, mendatangi dan menghadiri acara-acara tersebut untuk menginkarinya, menjelaskan kebenaran terkait dengan acara tersebut dan menjelaskan bahwa acara tersebut adalah amalan yang mengada-ada (baca:bid’ah) yang tidak boleh dilakukan adalah perbuatan yang dituntunkan terutama untuk orang yang mampu memberikan penjelasan dengan baik dan dia berprasangka kuat bahwa dirinya terbebas dari marabahaya karena memberikan penjelasan tentang hal ini.
أما حضورها للفرجة والتسلية والاستطلاع فلا يجوز؛ لما فيه من مشاركة أهلها في منكرهم وتكثير سوادهم وترويج بدعتهم
Kedua, menghadiri acara-acara di atas dengan tujuan sekedar nonton, cari hiburan, pengena tahu karena penasaran maka hukumnya adalah tidak boleh karena dengan hadir berarti:
turut berperan serta dalam kemungkaran yang dilakukan oleh pihak menyelenggara
memperbanyak jumlah pelaku kemungkaran
menjadi sebab semakin larisnya bidah tersebut”.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد، وآله وصحبه وسلم
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
عضو … عضو … نائب رئيس اللجنة … الرئيس
عبد الله بن قعود … عبد الله بن غديان … عبد الرزاق عفيفي … عبد العزيز بن عبد الله بن باز
Fatwa di atas ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz selaku ketua Lajnah Daimah, Abdurrazzaq Afifi selaku wakil ketua dan Abdullah bin Ghadayan serta Abdullah bin Qaud selaku anggota [Fatawa Lajnah Daimah jilid 3 hal 37-38, terbitan Dar Balansiah Riyadh, cet ketiga, 1421 H].
Catatan:
Fatwa di atas menunjukkan bahwa hukum mengadakan acara maulid Nabi itu berbeda dengan hukum menghadirinya. Mengadakan acara maulid Nabi itu terlarang secara mutlak, tanpa terkecuali. Sedangkan hukum menghadiri acara semacam ini perlu rincian.
Menghadiri acara maulid Nabi itu terbagi menjadi dua kategori.
Pertama, hadir untuk mengisi hukumnya boleh bersyarat. Jika pengisi alias penceramah tersebut adalah dai ahli sunnah yang bisa menjelaskan dengan bahasa yang baik dan penjelasan yang memuaskan dengan mengedepankan argumen berupa dalil ataupun logika bukan sekedar vonis bahwa acara maulid adalah acara yang tidak pernah Nabi ajarkan maka hukumnya adalah perbuatan yang disyariatkan.
Fatwa di atas menunjukkan bahwa hukum mengadakan acara maulid Nabi itu berbeda dengan hukum menghadirinya. Mengadakan acara maulid Nabi itu terlarang secara mutlak, tanpa terkecuali. Sedangkan hukum menghadiri acara semacam ini perlu rincian.
Menghadiri acara maulid Nabi itu terbagi menjadi dua kategori.
Pertama, hadir untuk mengisi hukumnya boleh bersyarat. Jika pengisi alias penceramah tersebut adalah dai ahli sunnah yang bisa menjelaskan dengan bahasa yang baik dan penjelasan yang memuaskan dengan mengedepankan argumen berupa dalil ataupun logika bukan sekedar vonis bahwa acara maulid adalah acara yang tidak pernah Nabi ajarkan maka hukumnya adalah perbuatan yang disyariatkan.
Kedua, hadir sekedar hadir, menjadi pendengar bukan pengisi maka hukumnya adalah terlarang tanpa terkecuali.
Membaca fatwa di atas menyebabkan saya teringat dengan sebuah dialog ringan yang terjadi antara saya dengan seorang dai. Dialog terjadi ketika saat itu beliau mendapatkan sms dari panitia suatu masjid yang mengundang beliau untuk mengisi acara maulid Nabi lalu sms tersebut beliau balas dengan sms panjang berisi permintaan maaf kalo beliau tidak bisa memberi respons positif atas undangan tersebut dan penjelasan bahwa acara semacam itu tidak pernah Nabi ajarkan. Dari situ, saya menyeletuk santai sambil guyon bahwa andai beliau bersedia menerima undangan tersebut hukumnya tidak mengapa asalkan beliau ketika memberi pengajian Maulid bisa memberi sisipan yang berisi penjelasan bahwa acara pengajian maulid Nabi adalah suatu acara yang tidak pernah Nabi ajarkan sehingga seorang muslim yang baik tentu akan meninggalkannya karena itu adalah bagian dari mengubah kemungkaran dengan lisan yang tentu saja disyariatkan.
Namun dengan bahasa yang halus namun tegas beliau menolak keras lontaran saya. Intinya, beliau sampaikan bahwa jika suatu acara adalah acara bid’ah maka hukum pengisi dan hadirin itu sama saja yaitu tidak boleh apapun alasannya. Diskusi tidak berlanjut sebagai bentuk penghormatan saya kepada orang yang lebih tua.
Setelah membaca fatwa ulama ahli sunnah di atas, kita bisa melihat pendapat yang lebih mendekati kebenaran dari dua pendapat yang ada dalam diskusi ringan di atas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar